INDIESPOT.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawai dan mantan pegawainya karena terlibat aksi dugaan pemerasan di lingkungan rumah tahanan negara (Rutan) KPK, Jumat (15/3/2024).
Para pelaku diduga terlibat praktek pemerasan dalam rentan waktu 2019-2023. Total mereka telah disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo angkat bicara terkait persoalan ini, menurutnya keterlibatan pegawai KPK dalam aksi pemerasan atau melakukan pungutan liar merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Celakanya lagi kata Yudi, peristiwa ini terjadi di rutan KPK, caranya dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP.
“Yang makin membuat miris menurut Yudi yaitu perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan diantara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” katanya.
Menurut Yudi, walaupun yang terlibat 90-an orang, tetapi sesuai putusan Dewas KPK, yang menerima uang dengan total 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023 namun yang tersangka baru 15 orang. Yudi beranggapan bahwa ini bisa jadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang dan itu biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan.
“Misal aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya tinggi, saksi saksi yang memberi keterangan ataupun juga keterbatasan penyidik serta ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,”katanya
“Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tsk dsn ditahan adalah Achmad Fauzi kepala rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK,” ujarnya
Yudi menyatakan bahwa penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang orang yang korup.
“Semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan,”tandasnya. (Dim)