INDIESPOT.ID, Jakarta – Dalam melakukan pengetatan pemusnahan barang bukti narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim (Dittipidnarkoba) Polri akan menggandeng Divisi Propam. Pemusnahan barang bukti (barbuk), nantinya akan dikawal divisi propam hingga Provos guna menjamin pelaksanaan pemusnahan. Hal itu sebagaimana yang diungkapakn oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
“Kita melibatkan divisi Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” ujar Mukti kepada awak media, seperti dikutip Senin (15/5/2023), dari website humas.polri.
Mukti mengatakan, Dittipidnarkoba terus melakukan pencegahan penyalahgunaan barang bukti narkoba, termasuk melakukan tes urine dan analisis dan evaluasi (Anev) tiap bulan. Nantinya, kata Mukti, dia akan memimpin Anev bulanan dengan para direktur reserse narkoba tiap kepolisian daerah hingga kepala satuan narkoba sampai ke tingkat para kepala kepolisian sektor.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian serius untuk membenahi internal organisasi dengan menindak tegas anggota yang melanggar.
“Namun, jika masih terjadi pelanggaran, pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” kata Ahmad. (Ika)






