INDIESPOT.ID, Medan – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengomentari dugaan bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022. Informasi bocornya dokumen itu viral lantaran di posting akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783
Kata Yudi, jika memang benar itu terjadi maka pelakunya adalah pengkhianat negara.
“Jika benar dokumen cuitan itu, maka orang yang membocorkan kasus adalah pengkhianat negara, alih alih diamanati negara untuk menangkapi para koruptor malah membocorkan rahasia penyelidikan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Menurutnya jika dokumen itu sampai ke tangan yang tidak berhak akan sangat berbahaya.
“Pihak terkait atau nama namanya disebut didokumen itu akan mudah mengantisipasi, bersih bersih & menghilangan barang bukti karena tahu arah investigasinya kemana, dampaknya, penyelidikan yang dilaksanakan akan semakin sulit,” katanya
Dia juga menyebutkan pegawai KPK yang membocorkan dokumen itu juga bukan hanya bisa kena pelanggaran etik berat dipecat dari KPK.
“Tapi harus pidana agar menjadi efek jera tidak peduli apakah pelakunya itu pegawai atau pimpinan KPK. Oleh karena itu laporan yang telah masuk ke Dewas terkait pembocoran itu harus segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Dim)






