Larangan Penjualan Pakaian Bekas, OJK: Pedagang Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

  • Whatsapp

Indiespot.id, Medan- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi menyampaikan bahwa para debitur sektor perdagangan yang terdampak terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor dapat mengajukan restrukturisasi kredit yang bersifat pribadi.

“Bapak dan ibu yang sekiranya mengalami kesulitan membayar cicilan kredit modal kerja produktif, dapat mendatangi kantor bank untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Tentunya perlu dilakukan diskusi dengan bank atas solusi terbaik dalam melanjutkan pembayaran,” ujar Bambang memberikan tanggapannya saat mengikuti RDP di DPRD Pemprov Sumut, Selasa (4/4/2023), yang dihadiri para pedagang monza, perwakilan Pemprovsu, Pemko Medan dan Bank Indonesia ( BI).

Bacaan Lainnya

Restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.

Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan hutang tersebut melalui beberapa metode yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu atau tenor, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

“Tapi penting Bapak dan Ibu ingat agar tidak melakukan gali lubang dengan meminjam ke lembaga pembiayaan lain, apalagi ke pinjaman online ilegal,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) meminta aparat berwenang agar tidak melakukan razia terhadap para pedagang pakaian bekas atau monza yang selama belasan tahun telah berjualan disejumlah kawasan di Kota Medan.

Tak hanya itu dalam rapat itu pihak DPRD Sumut mendorong agar pedagang membuat permohonan kepada pihak perbankan untuk dilakukan restrukturisasi.

“Terkait adanya permasalahan pakaian bekas ini, pasti ada goncangan bagi para pedagang. Untuk itu, pihak perbankan dan OJK diharapkan melakukan perbantuan seperti masa pandemi COVID- 19 yang melakukan relaksasi kepada UMKM,” kata Ketua Komisi D Benny Haryanto Sihotang. (Au)

Pos terkait