INDIESPOT.ID, Jakarta – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E divonis hukuman penjara 1,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan maaf untuk Bharada E.
Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, sebelum Bharada E, empat terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis hukuman, diantara adalah Ferdy Sambo divonis hukum mati. Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis hukum 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Ika)






