Sah Dibeli! Lahan Medan Club Akan Dijadikan Gedung Layanan Satu Atap Pemprovsu

  • Whatsapp
Areal lahan Medan Club yang sudah dibeli Pemprov Sumut yang akan menyatukan dengan Kantor Gubernur Sumut. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Lahan Medan Club yang terletak di Jl. Kartini Medan akhirnya resmi dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sumut yang rencananya akan dibangun kantor layanan satu atap guna memudahkan koordinasi pemerintah dalam melayani masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis (22/12). Menurutnya, kondisi kantor Gubsu saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya perluasan kantor Gubsu ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik” ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Tidak Benar Dibeli Senilai Rp 600 Milyar

Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli juga membantah informasi yang beredar di beberapa media yang mengatakan bahwa lahan Medan Club tersebut dibeli oleh Pemprovsu senilai Rp 600 Milyar. Zulkifli menegaskan bahwa yang sebenarnya adalah Pemprovsu membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 milyar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 milyar dan sisanya, yaitu Rp 157 milyar lebih, telah dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Kata Zulkifli, penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.

“Tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 milyar” ujarnya yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” ujarnya. (Dim/Real)

Pos terkait