Modus Perbaikan Nilai, Oknum Guru di Tanjung Balai Tega Cabuli Muridnya

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menghadirkan tersangka saat melakukan pemaparan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Seorang guru di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), bernisial Rey (36), yang diduga memperkosa siswinya ditangkap polisi. Guru SMP berstatus ASN ini melakukan aksi bejatnya dengan modus perbaikan nilai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya selama bulan Oktober. Dia memperkosa siswinya yang berusia 14 tahun itu sebanyak 6 kali.

Bacaan Lainnya

“Seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Ahmad mengungkap bahwa pelaku yang merupakan guru olahraga memanggil korban ke rumahnya, dengan alasan mengikuti pelajaran tambahan.

“Dngan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” kata Ahmad.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada siapapun. Selanjutnya, aksi pelaku dilancarkan hingga 6 kali.

Perbuatan bejat guru itu terkuak setelah ibu korban membaca ancaman pelaku di WhatsApp anaknya. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong bra, dan 1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah.

Atas perbuatannya pellaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Ika)

Pos terkait