INDIESPOT.ID, Medan – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (18/10/2022). Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, usai sidang dakwaannya tersebut.
Bharada E diketahui merupakan satu di antara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pernyataan Richard mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu, ia menuturkan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tak bisa menolak perintah atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Sebagimana diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’aruf, dan Bripka Ricky Rizal. (Ika)






