Bareskrim Periksa 2 Petinggi ACT Jelang Gelar Perkara

  • Whatsapp
Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Dok. humas.polri.go.id)

INDIESPOT.ID, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), hari ini. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath.

“Jadwal pemeriksaan ACT hari ini, Hariyana Hermain Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT jam 13.00, Dr. Amir Faishol Fath, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT, jam 13.00,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Bacaan Lainnya

Terakhir, Bareskrim telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar secara maraton. Secara garis besar, Andri menyebut pemeriksaan itu menggali soal aliran dana donasi, salah satunya dari Boeing Lion Air JT-610.

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi di ACT siang ini. Setelah itu, polisi baru bisa menetapkan siapa tersangka dari kasus ini.

“Iya nanti siang (penetapan tersangka), gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (25/7).

Whisnu mengatakan, nantinya gelar perkara akan dihadiri Divisi Propam Polri, Wassidik Polri, Divkum Polri, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami,” kata Whisnu.

“Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” sambungnya.

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu. (Dim/Rel)

Pos terkait