Eks Pegawai PDAM Medan Ditangkap Polda Sumut : Janjikan Masuk ASN, Tipu 10 Korban Rp1,3 M

  • Whatsapp
Gedung Polda Sumatera Utara. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. Dalam pengungkapan itu, Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum menangkap seorang pelaku berinisial RD.

Kabis Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku RD merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi. dari hasil penipuannya, RD sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan pecatan PDAM Tirtanadi. Dia ditangkap atas laporan korbannya berinisial RH,” kata Kombes Hadi, Rabu 15 Juni.

Ia menjelaskan, modus tersangka saat beraksi dengan membujuk meyakinkan dan menjanjikan bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

“Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” jelasnya.

Kombes Hadi menambahkan, sampai saat ini sudah ada 8 orang yang menjadi korban kejahatan RD. Kepada korbannya, RD menjanjika dijadikan pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

“Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik,” sebutnya.

Dari hasil kejahatannya itu, RD mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,1 miliar lebih.

“Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta,” sebutnya total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1,1 miliar lebih,” ucapnya.

“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp 150 juta dari korban LI dan Rp 75 juta dari GU. Total kerugian dari 10 korban Rp1,3 miliar lebih,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait