Cabuli Bocah Perempuan Berusia 13 Tahun, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.(Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Seorang pemuda di Kota Tanjungbalai berinisial MA (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan lantaran nekat mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan MA di belakang rumah korban. Mulanya, pelaku menemui korban dan mengajaknya ke lokasi pencabulan.

Bacaan Lainnya

“Kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” terang AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Minggu, 10 April.

Tak terima kehormatannya direnggut pelaku, korban lalu mengadukan perbuatan bejat MA kepada orangtuanya. Mendengar itu, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti

Polisi yang mendapat laporan itu langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku MA (23) akhirnya berhasil diringkus, Jumat, 8 Maret, sore di rumahnya.

“Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit ponsel milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MA melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait