Polisi : Jumlah Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Berpotensi Lebih dari 8 Orang

  • Whatsapp
Tempat mirip penjara ditemukan di kediaman Bupati Langkat nonaktif (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polda Sumut tak menampik adanya potensi tambahan tersangka dalam kasus penganiayaan di kerangkeng Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Diketahui, saat ini Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) terus melakukan pengembangan.

Bacaan Lainnya

“Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka,” ujar Kombes Hadi.

Kombes Hadi menerangkan kemungkinan bertambahnya tersangka karena melihat keberadaan kerangkeng sudah sejak 11 tahun.

“Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.

Ia juga membeberkan alasan belum menahan 8 tersangka kerangkeng bupati. Dia mengatakan Polda Sumut tidak ingin tergesa-gesa.

“Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka. Karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain,” bebernya.

Polda Sumut sebelumnya menenetapan tersangka ke delapan tersangka, Senin, 21 Maret. Mereka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Salah satu tersangka merupakan anak Bupati Langkat Dewa Perangin-Angin. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.

Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.

Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut. Saat ini, Terbit Rencana berstatus tersangka suap dan ditahan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. (Satria)

Pos terkait