Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Polda Sumut (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Tengah – Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat, 25 Februari. Dari pengungkapan itu, sebanyak 150 Kg sisik trenggiling berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 2 pelaku yakni, Arixon Simanungkalit (42) dan Edy Putra Ketaren (42.

Bacaan Lainnya

Kombes Hadi menyebutkan, tersangka Arixon Simanungkalit diketahui telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan Trenggiling. Ia juga yang dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Tersangka kini sudah diamankan Polda Sumut (Istimewa)

“Sedangkan tersangka Edy Putra Ketaren turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain. Dimana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2,5 juta perkilo.

Ia menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa, diketahui jika 1 Kg sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling.

“Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling. Sisik itu ditawarkan tersangka Edy Putra Ketaren seharga Rp 2,5 juta, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp 375 juta,” ucapnya.

Tersangka kini sudah diamankan Polda Sumut (Istimewa)

Kombes Hadi menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018, Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan,” tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU No: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” bebernya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Polda Sumut juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli. (Satria)

Pos terkait