Terbukti Jual Sebagian Barang Bukti Narkoba, Hakim Vonis 4 Polisi Penjara 15 Sampai 18 Tahun

  • Whatsapp
Ilustrasi Judge's Hammer (Dok. Freepik)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan terhadap 4 anggota polisi Polres Tanjung Balai, Selasa (15/2/2022). Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap keempatnya bervariasi, mulai 15 hingga 18 tahun penjara.

Hakim menilai, keempat polisi itu terbukti menjual sebagian barang bukti sabu kepada seorang bandar. Barang haram itu berasal dari tangkapan sabu seberat 76 kilogram pada bulan Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengatakan, 4 terdakwa yang disidangkan bernama Rizki Ardiansyah, Kuntoro, Josua Samaoso dan Hendra Tua Harahap

Kata Deny, untuk Terdakwa Rizki Ardiansyah dan Hendra Tua Harahap dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Dedy dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 16 Februari.

Sementara terdakwa Kuntoro dan Joshua Samosa divonis 15 tahun penjara. Mereka juga mendapat hukuman tambahan, yakni denda Rp 2 Miliar. Jika tidak dibayar maka akan ditambah masa tahanan selama 1 tahun.

Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta seluruhnya dihukum penjara seumur hidup. Terkait hal hal jaksa menyatakan pikir.

“(Kami) Pikir-pikir 7 hari sebelum menentukan sikap,” katanya.

Kasus ini sendiri sebelumnya melibatkan 14 terdakwa. 5 terdakwa sudah menjalani vonis pada Kamis (10/2/2022). Seluruhnya dihukum mati.

Mereka yakni polisi bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Lalu dua orang warga sipil bernama Supandi dan Hasanul Arifin.

Sedangkan 5 terdakwa lainnya akan dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (17/2/2022).

Mereka yakni 4 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Khoirudin, Leonardo Aritonang. Lalu seorang warga sipil bernama Hendra.

Dikutip dari SIPP PN Tanjungbalai, perkara ini bermula pada Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai, Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Kemudian, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno menyusul menggunakan Kapal Sat Polair KP II 1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga.

Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 Kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Bhabinkamtibmas.

Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kilogram untuk mereka jual.

Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Wariono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB.

Tuharno datang dengan Kapal Patroli KP II 1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono.

“Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya terdakwa [Wariono] membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak,” ungkap jaksa.

Setelah itu, Wariono menghubungi seseorang bernama Tele yang masih buron. Tele lalu datang mengambil sabu seberat 1 Kg dari Wariono. Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro.

Kemudian pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele. Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang masih buron untuk menjual sabu seberat 5 Kg.

“Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko [Wariono], disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar,” ujar jaksa.

Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono. (Satria)

Pos terkait