INDIESPOT.ID, Medan – Polrestabes Medan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta belasan ribu pil ekstasi, Selasa, 11 Januari, di Halaman Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang bukti itu diamankan dari 8 penindakan yang dilakukan petugas dalam kurun waktu November 2021 hingga awal Januari 2022.
“Ini dari 8 penindakan yang dilakukan, 7 oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan dan 1 penindakan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Helvetia,” kata Kombes Riko.

Pemusnahan itu, turut dihadiri Dandim 0201/BS, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk Kejaksaan Negeri Medan dan BNNP Sumatera Utara.
“Dalam pelaksanaan ini kita akan musnahkan 33 kg sabu, 19 kg ganja, 12.776 butir ekstasi” jelasnya.
Kombes Riko menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, pihaknya mengamankan total 15 tersangka.
Seorang wanita yang menjadi tersangka peredaran narkotika mengatakan jika ia mulai terlibat sejak bulan Desember 2021. Dari keterlibatannya itu, ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. (Satria)






