INDIESPOT.ID, Medan – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang pelaku bernama Imam Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akpol.
“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” kata Kombes Hadi, Senin, 20 Desember.
Lebih lanjut, Kombes Hadi mengungkapkan korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.
Kombes Hadi menuturkan, personel Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. Tetapi Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, Imam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta. (Satria)






