Pembayaran Macet, Penagih Utang di Batubara Bakar Rumah Nasabahnya

  • Whatsapp
Pelaku Pembakaran Rumah Nasabah Kini Sudah di Amankan Polres Batubara (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Batubara – Seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berinisial RFL (25) yang berprofesi sebagai penagih utang ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran membakar rumah nasabahnya, bernama Rahmat (52) saat menagih utang.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Khusnadi, mengatakan peristiwa terjadi di rumah korban, di Kecamatan Sei Bejangkar, Selasa, 23 November.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RFL, menagih uang koperasi kepada Istri korban,” ujar AKP Ferry, dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember.

Rumah Nasabah yang Dibakar (Istimewa)

Saat menagih utang, RFL memaksa istri korban segera melunasi utangnya. Tidak lama kemudian Rahmat yang sebelumnya berada di luar, pulang ke rumahnya untuk bertemu RFL.

Tanpa pikir panjang RFL menagih utang ke Rahmat.

“Rahmat (lalu) berkata nanti lah kami belum ada uang’. RFL pun menyambut dengan perkataan ‘bayar lah’,” katanya.

Pada saat kejadian, RFL melihat ada bahan bakar minyak Pertalite di ember. Rahmat diketahui, sebagai penjual bahan bakar eceran.

RFL lantas mengancam akan memantik api diember tersebut bila ia tidak membayar utang.

“‘Kalau kuhidupkan mancis korek api di sini minyak ini menyambar apa tidak ya? Rahmat yang melihat itu melarang RFL untuk menyalakan korek apinya,” jelasnya.

“Tanpa sadar RFL pun menyalakan korek api di dekat BBM yang lagi dikemas per liter oleh Rahmat. Lantas api menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di bagian kaki,” sambungnya.

Saat berusaha memadamkan api di celananya, percikan api juga menyambar dinding rumah Rahmat yang merupakan bangunan semi permanen.

“Rahmat langsung meminta tolong kepada warga, sembari menyelamatkan istri dan anak nya,” ucapnya.

Saat kejadian itu Rahmat bersama istri dan anaknya berhasil selamat. Namun rumahnya hangus terbakar. Sementara itu RFL melarikan diri ke Provinsi Riau.

Kata AKP Khusnadi, RFL sempat buron selama 10 hari, sebelum akhirnya berhasil diringkus di sebuah indekost.

“RFL ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah kost saat itu,” katanya.

Saat diciduk, RFL mengakui perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana.

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait