Acungkan Pisau Karena Tak Terima Utangnya Ditagih, Pria di Medan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Tersangka YP (24) sudah di amankan pihak Polsek Medan Area (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Polisi menangkap seorang pria pengemudi becak bermotor berinisial YP (24), Rabu, 1 Desember. Ia ditangkap lantaran mengancam menikam korbannya dengan pisau karena tak terima utangnya sebesar Rp250 ribu ditagih.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan peristiwa itu berawal pada saat korban yang berinisial AM (25) mendatangi rumah tersangka, Kamis, 18 November.

Bacaan Lainnya

Saat itu, korban bertemu dengan orangtua tersangka bernama Nasrul. Kepada Nasrul, korban mengatakan kedatangannya untuk menagih utang tersangka.

“Orangtua tersangka mengatakan kalau anak sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya. Korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan, mana utangmu,” kata Iptu Philip dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, 8 Desember.

Selanjutnya, mendengar suara korban itu, tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja.

“Saat itu tersangka sambil mengatakan, tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti, sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban. Orangtua tersangka yang berada ditempat kejadian coba melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah,” jelasnya.

Namun, tersangka yang terlanjur emosi tak terima dan mendatangi lagi korban dan mengancam untuk membunuhnya. Korban yang takut langsung pergi dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Kemudian petugas Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Kemudian petugas turut menyita pisau dapur yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman kepada korban,” sebutnya.

Ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pengancaman tersebut. Kepada petugas, tersangka menyebutkan jika ia emosi lantaran korban memakinya dengan kata yang tak pantas didepan orangtuanya.

Saat ini, katanya, tersangka sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” demikian Iptu Philip. (Satria)

Pos terkait