INDIESPOT.ID, Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh gajag di Aceh dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN), Aceh Timur, Rabu (24/11).
Dalam persidangan Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Najjar Alavi, SH MH, dikonfirmasi membenarkan, tuntutan kepada para terdakwa.
Bahkan mereka dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“ Para Terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU KSDA,” kata Ivan, saat dikonfirmasi INDIESPOT, Rabu (1/12).

Dalam pemberitaan sebelumnya, seekor gajah sumatera usia 8-10 tahum ditemukan mati di HGU PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (10/7) lalu.
Berdasarkan hasil autopsi gajah itu mati setelah diracun. Setelah itu dilakuka penyelidikan, lalu polisi berhasil menangkap lima tersangka masing-masing berperan sebagai pemburu atau pembunuh gajah, pembeli dan pedagang aksesoris. (Dim)






