Polda Sumut Bongkar Praktik Pinjol Ilegal, 2 Tersangka dan Uang Rp 37 Juta Diamankan

  • Whatsapp
Polisi saat memaparkan kasus Pinjol di Mapolda Sumut (Dok. Ig: poldasumaterautara)

INDIESPOT.ID, Medan – Penipuan bermodus pinjaman online (Pinjol) di Kota Tanjung Balai berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Dalam pengungkapan itu, 2 orang dan barang bukti sebesar Rp 37 juta diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus Pinjol itu, polisi setidaknya telah menerima 7 laporan. Polisi, kata Kombes Hadi, mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Dari pengungkapan itu tim berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,” ujar Kombes Hadi di Mapolda Sumut, Jumat 5 November.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial AHAS (21) dan SY (26). Mereka ditangkap di ruko tempat mereka menjalankan praktek pinjol ini. Namun seorang tersangka lagi JF, berhasil melarikan diri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Dok. Ig: poldasumaterautara)

“Ada satu lagi yang masih kita kejar dan sudah ditetapkan, statusnya sebagai DPO yang bersangkutan sebagai pemilik rekening,” jelasnya.

Ia menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama 6 bulan. Dalam menjalankan prakteknya, para pelaku menggunakan modus dengan membuat akun binis fiktif dan menawarkan jasa pinjol melalui media sosial.

“Mereka menggunakan nama PT Koperasi Simpan Sejahtera, kemudian dia memposting ke akun media sosial Facebook, Twitter dan akun lainnnya dengan postingan tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, dari informasi itu, para korban menghubungi nomor yang tertera di postingan palsu tersangka.

“Kemudian setelah itu dibalas dengan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi Rp 500 ribu rupiah kepada setiap korbannya,”ujarnya

Lalu, setelah uangnya ditransfer korban, para tersangka memblokir kontak korbannya.

“Jadi uang itu, masuk ke nomor rekening salah satu (tersangka), yang masih di kejar,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, komputer, laptop dan uang puluhan juta rupiah.

“Korbannya masih kita data (yang pasti) ada puluhan juta rupiah yang kita amankan. Kurang lebih Rp37 juta yang diamankan di TKP,” bebernya.

Kata Hadi uang itu dari puluhan korban yang tertipu dan belum bisa dipastikan juga berapa total keuntungan yang mereka dapat. Sebab pemegang rekeningnya masih buron.

“Kita tak tahu yang sudah masuk ke rekening (berapa) yang melarikan diri itu (JF)masih kita kejar,” sebutnya.

Atas perbuatan mereka disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ujarnya.

Hadi juga menegaskan bagi pihak yang merasa menjadi korban Pinjol agar melapor ke polisi. Dia berjanji pihaknya akan langsung menindaklanjutinya. (Satria)

Pos terkait