INDIESPOT.ID, Medan – Buntut dari penetapan tersangka seorang pedagang berinisial BA karena laporan berinisial BS, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mencopot Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus.
“Terkait kasus di Polsek Medan Baru, saya juga mengevaluasi pelaksanaan tugas dari Kanit Reskrim nya, sehingga kemarin sudah kita tarik dia. Akan kita ganti dia,” ujar Panca kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Kata Panca pencopotan sebagai konsekuensi lantaran tidak menjalankan tugas prosedur yang benar.
“Itu bagian dari tanggung jawab pelaksanaan tugas, menjadi penyidik tidak mudah. Itu resiko yang harus kita hadapi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Panca juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan dalam proses penyelidikan.
“Tolong berkaitan dengan keluhan komplain yang terkait proses penyidikan. Silakan disampaikan ke atasan penyidik. Bisa melalui saluran sarana 110 dan bisa datang langsung ke atasannya,” sebutnya.
Panca menegaskan, Polri akan terbuka menerima keluhan dari masyarakat.
“Kita akan terbuka menerima keluhan masyarakat, supaya masyrakat bisa terlayani dengan baik insyalalh Polri presisi akan terus kita jalankan, mohon dukungan,” ucapnya.
Panca sebelumnya menjelaskan kasus penetapan tersangka BA menyalahi prosedur.
“Ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu melalui tingkat gelar perkara khusus,”ujar Panca kepada wartawan, Jumat (29/10/2021)
Kasus ini sendiri bermula saat BA, terlibat perkelahian dengan BS pada 9 Agustus 2021, tepatnya sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Pringgan. Menurut BA pada saat itu, dia sedang menurunkan dagangan dari mobil.
Lalu dia didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Keduanya lantas meminta uang kepadanya. Namun BA tidak mau memberikannya, setelah itu tidak lama kemudian BS datang marah-marah sambil memukul mobil BA.
Kemudian terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antar keduanya.Saat kejadian itu, BS menikam dada kanan BA menggunakan senjata tajam.
“(Lalu) Menurut pengakuannya, BA (lalu)membela diri karena ditusuk. (Dia) lalu mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya, kemudian memukul beberapa kali saudara BS,”ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (28/10/20221)
Belakang ujung dari kasus ini ke duanya sepakat berdamai. Mediasi dilakukan kedua belah pihak setelah mendatangi Polrestabes Medan pada, Jumat (29/10/2021).
“Jadi pada malam hari ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kejadian pada tanggal 09 Agustus 2021di Pasar Pringgan wilayah Hukum Polsek Medan Baru, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di kapoldasini,” kata Riko Sunarko. (Sat)






