Hentikan Penyidikan Kasus Pasar Gambir, Kapoldasu: Penetapan Tersangka Ibu Gea Prematur

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

INDIEPSOT.ID, Medan – Persoalan hukum yang menimpa seorang pedagang di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan bernama Liti Wari Iman Gea menemui titik terang. Sebelumnya, Liti Wari Iman Gea ditetapkan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan atas laporan Beni.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, dimana ibu Gea juga pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan,” kata Irjen Panca.

Irjen Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan status tersangka pada seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi-saksi tambahan. Khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir dan mengetahui serta menyaksikan kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (SAT)

Pos terkait