Terima Berkas Gajah Mati Tanpa Kepala, Kajaksaan Segera Proses ke Pengadilan Negeri

  • Whatsapp
Foto : Istimewa / Kejaksaan Aceh Timur

Indiespot.id, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka dan barang bukti pembunuhan gajah tanpa kepala, Selasa (5/10). Mereka akan segera memprosesnya ke tingkat pengadilan.

“Para tersangka sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” ujar Kepala Kajari Aceh Timur Semeru, melalui Kepala Seksi Pindana Umum Ivan Najjar Alavi kepada Indiespot, Minggu (10/10)

Bacaan Lainnya

Kata Ivan proses pelengkapan berkas persidangan ke pengadilan secepat mungkin disiapkan. Saat wawancara Ivan juga menjelaskan idenitas tersangka dan identitas.

Pertama JN Warga Aceh Timur, dia bertugas mengeksekusi gajah. Lalu ada EM (41), warga Kabupaten Pidei Jaya, SN (33) warga Bogor, JF (50) warga Depok, RN (46) warga Bekasi. “Masing-masing dari mereka berperan sebagai agend dan pembelian bagian tubuh satwa dilindungi,”ujarnya.

Foto : istimewa / Kejaksaan Aceh Timur

Kata Ivan tersangka disangkakan. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Maksimal hukumannya, lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Kasus gajah tanpa kepala ini terungkap bermula saat satu gajah sumatera jantan ditemukan mati tanpa kepala di area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7) Dari penyelidikan, polisi menangkap lima pelaku.

Pos terkait