Indiespot.id-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dan menyatakan vaksin corona AstraZeneca yang dikembangkan Oxford Univeristy haram digunakan sebab mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Namun, MUI menyebutkan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan jika dalam keadaan darurat. Keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Anggota Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3).
Dalam jumpa pers virtual itu Asrorun mengatakan ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meskipun haram, yaitu:
- Kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asyariah dalam konteks fiqh yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah.
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
- Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Corona guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.
-
Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan saat komisi fatwa melakukan kajian.
-
Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia dan tingkat global.
Meski begitu, Asrorun menegaskan jika pandemi sudah terkendali atau tidak darurat lagi, pemerintah diwajibkan untuk mencari dan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal dan suci.
Senada dengan yang disampaikan Asrorun, secara terpisah Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah juga menegaskan izin penggunaan akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.
“Jelas ya hukum bolehnya [AstraZeneca] sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” jelas Hasanuddin dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca telah melalui banyak pertimbangan. Seperti ketersediaan atau stok vaksin yang terbatas di Indonesia dan angka Covid aktif maupun kematian akibat Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Hasanuddin menuturkan, kebijakan serupa juga pernah MUI lakukan di tahun 2010 silam saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh. Begitu pula dengan vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.
“Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu,” pungkasnya. (EA)






