MUI: Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

  • Whatsapp
MUI: Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi massal bagi ulama dan tokoh lintas agama. (Indiespot.id/Biro Pers Setneg)

Indiespot.id-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dari fatwa itu dinyatakan bahwa vaksinasi secara injeksi selama bulan ramadan tidak akan membatalkan puasa. Terkait hukum, MUI menetapkan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.

Bacaan Lainnya

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” terangnya.

Fatwa yang diputuskan melalui rapat pleno ini menjawab pertanyaan publik dan sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3).

Lebih lanjut, dalam Fatwa MUI itu turut diberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi. Pertama, pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” bunyi fatwa tersebut.

Dan terakhir, Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (EA)

Pos terkait