Indiespot.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Penerbitan Perpres ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 yang dberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia. Di mana pemerintah menargetkan sebanyak 181,55 juta warga Indonesia bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Perpes yang diteken Presiden pada 9 Februari 2021 itu juga mengatur kewajiban mengikuti vaksinasi bagi mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19,” demikian bunyi Pasal 13A Ayat 2, Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Di Pasal 13A Ayat 2 dilanjutkan, kewajiban menerima vaksin Covid-19 menjadi gugur jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Sementara itu, mereka yang menolak vaksin dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi Covid-19 di Tanah Air dan akan dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun sanksi administratif yang diberikan berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
- Dan/atau denda.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.
Merujuk isi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dalam Pasal 14 dinyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Tak hanya itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga memuat ketentuan lain tentang penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi, termasuk jika efek samping vaksin menyebabkan kejadian fatal. Untuk melihat isi Perpres secara lengkap dapat membacanya di sini. (EA)






