Akui Dirinya yang Ada di Video Syur, Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

  • Whatsapp
Gisella Anatasia (Indiespot.id/Instagram: gisel_la)

Indiespot.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video porno. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status yang tadinya saksi pada saudari GA dan MYD menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Bacaan Lainnya

Yusri mengatakan, setelah melakukan penyidikan, Gisel mengakui bahwa dirinyalah yang berada di dalam video syur tersebut. Ia pun mengakui bahwa dirinyala yang merekam video tersebut.

“Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada. Dan juga saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang video yang beredar di sosial media adalah dirinya sendiri,” terangnya.

Video tersebut diambil pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan. Adapun motif Gisel dan pemeran pria merekam video tersebut adalah sebagai dokumentasi pribadi.

Akibat perbuatannya, baik Gisel maupun MYD dijerat undang-undang pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau pasal 8 undang-undang nomor 44 tentang pornografi dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga sebagai penyebar video tersebut secara masif. (EA)

Pos terkait