Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Dok. Capture Instagram @firlibahuriofficial)

INDIESPOT.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara.

“Hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Rabu (22/11) malam

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini di sangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian upaya penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka. (Dim)

Pos terkait