Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional (Munas) X MUI, Jakarta, Rabu (25/11) (Indiespot.id/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Indiespot.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional. Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Presiden menandatangani Keppres tersebut, pada 27 November 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam Keppres tersebut, presiden menjelaskan pertimbangan untuk menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Kedua, Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian kutipan Keppres yang diakses Indiespot.id dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11).

Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian keputusan Jokowi dalam Keppres No 22 tahun 2020,” demikian keputusan Jokowi dalam Keppres No 22 tahun 2020.

Sebagai informasi, 270 pemilihan akan dilakukan secara serentak pada Pilkada 2020 dalam satu hari. Di mana Pilkada ini diikuti oleh 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota. (EA)

 

Pos terkait