Indiespot.id-Jakarta, Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia memutus kontrak sekitar 700 pekerjanya. Kebijakan tersebut berlaku pada 1 November 2020. Adapun hal itu dilakukan mengingat para pekerja telah dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resminya yang dikutip dari detikcom, Selasa (27/10) menjelaskan, pemutusan kontrak pada ratusan karyawan tersebut diambil sebab maskapai telah lama terimbas turunnya permintaan layanan penerbangan karena adanya pandemi COVID-19.
“Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, pihaknya akan tetap memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi COVID-19,” sambungnya.
“Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini. Namun kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan ke depan, dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi dan juga menjadi penguat pondasi bagi keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang,” tutupnya. (E4)






