Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), BUMN, TNI, Polri panduannya akan diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sementara itu, bagi karyawan perusahaan, panduannya akan diatur Kementerian Tenaga Kerja. Di luar itu, aturannya akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal. (E4)






