Per 1 Oktober, Tarif Langganan Zoom akan Dikenakan PPN

  • Whatsapp
Ilustrasi Zoom (Indiespot.id/Unsplash)

Indiespot.id-Jakarta. Zoom mengedarkan pemberitahuan kepada pelanggan berbayar mereka, tarif berlangganan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Oktober. Hal ini mengikuti pemberitahuan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada awal September yang akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.

“Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia,” tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya.

Bacaan Lainnya

Zoom memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, langganan sebesar US$14,99 (setara Rp222.000) untuk akun Pro, serta US$19,99 (Rp296.000) untuk akun Business dan Enterprise.

Pada gelombang kedua ini, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.

Selain Zoom, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10% adalah Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak. (EA)

Pos terkait