Indiespot.id-Jakarta. Syekh Ali Jaber menegaskan sudah memaafkan pelaku, yakni Alpian Andrian terkait kasus penusukan yang dialaminya saat berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Lampung. Hal itu ia sampaikan dalam press conference yang ditayangkan di YouTube Syekh Ali Jaber.
Ali Jaber bahkan menyampaikan ungkapan maafnya karena tidak bisa lebih cepat menyelamatkan Alpian yang sudah ditangkap dan dikerubungi jemaah sesaat setelah menusuk dirinya. Ia pun mendoakan pelaku agar lekas pulih.
“Pesan saya kepada AA, semoga kamu kembali sehat, bisa lekas dari luka-luka dan saya minta maaf karena kejadian sampai terlihat lukanya yang cukup serius saya minta maaf karena di saat yang sama saya tidak bisa membelamu, saya tidak bisa datang,” kata Syekh Ali Jaber dalam akun YouTubenya, Jumat (18/9).
Ali Jaber berhasil menghentikan jemaah untuk tidak lagi menhakimi pelaku, namun menurutnya ia terlambat sebab saat itu ia tengah sibuk melepaskan pisau yang menancap di bahu kanannya. Ali Jaber pun menyelipkan permohonan agar Alpian mau memaafkannya.
“Qadarullah mudah-mudahan Anda mampu dan membukakan pintu maaf untuk saya karena saya tidak bisa sepenuhnya membelamu saat itu,” pintanya.
Dalam press conference itu, Ali Jaber juga berdoa agar Allah SWT. memaafkan dosa Alpian atas kejadian ini dan dapat menjadi pelajaran bagi Alpian dan keluarga. Ia bahkan mengucapkan selamat kepada alpian yang baru saja dikarunai anak.
“Saya mendapatkan info, istri si AA baru saja melahirkan. Dalam live ini saya ucapkan, selamat kepada istri beliau. Semoga keturunannya mudah-mudah bisa menjadi berguna untuk Indonesia, menjaga nama baik keluarga, dan mudah-mudah menjadi keturunan penghafal al-Quran,” ucap Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk pelaku, Alpian saat tengah berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9). Tragedi penusukan itu terjadi sesaat kegiatan safari dakwah itu baru dimulai.
Dalam kasus ini, Alpian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sudah merencanakan penusukan ini sehingga dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.






