Indiespot.id-Sumut, Seorang pemuda berinisial BA (32) asal Kota Binjai, Sumatera Utara, jadi korban pencurian. Uang nya Rp18 juta miliknya raib dicuri 6 komplotan transpuan, usai dirinya melakukan kencan dengan salah seorang dari transpuan tersebut.
Adapun Ke enam pelaku yang ditangkap yakni AS alias Elsa (24), HT Alias Sisi (23), AW alias Cia (24), HA alias Abel (29) DJ Alias Ayu (22) TS Alias Anggun (29) dan perempuan berinisial SR (31).
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan pencurian terjadi di indekost para transpuan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono KM 18, 5 Kecamatan Binjai timur.
Awalnya pada Selasa (8/9)sekitar pukul 19.30 Wib, pelapor bersama abang sepupunya berinsial SP, datang ke lokasi kejadian. Tujuan meraka melakukan transaksi seksual dengan salah seorang transpuan berinsial AS alias Elsa.
“Korban BA dan sepupunya bernama SP masuk ke kamar Elsa. Sedangkan Sepeda Motor milik korban parkir di depan kos-kosan kurang lebih 5 meter,” ujar Siswanto dalam keteranganya, Jum’at (11/9).
Diduga keduanya berhubungan intim dengan Elsa. Selang sejam korban keluar dari kamar tersangka. Sekira pukul 21.40 saat perjalan pulang ke rumahnya di Kabupaten Deli Serdang, BA baru ingat bahwa kalau ia menyimpan uang sekira Rp23 juta di bagasi sepeda motornya.
“Pelapor lalu berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya dan ternyata pelapor melihat bagasi motornya sudah rusak dan pelapor mengecek isi tasnya yang berisikan uang tunai sebesar Rp 23 juta sudah hilang sebanyak Rp18 juta,” ujar Siswanto
Atas kejadian itu, kata Siswanto, pelapor melapor ke Polsek Binjai Timur. Kapolsek Binjai Timur Iptu A. Pardede lalu memerintahkan anggotanya mendatangi TKP dan mengintrogasi penghuni kos yang didominasi transpuan.
Setelah dilakukan introgasi, transpuan berinisial DJ Alias Ayu mengakui komplotanya yang mencuri uang korban. Meraka Ede dan Putri Kurik, namun keduanya masih buron.
“Meraka membuka dengan cara paksa jok sepeda motor bagian depan milik korban sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang milik korban sejumlah Rp18 juta,” ujar Siswanto
Selain Ede dan Putri Kurik, dua transpuan lainnya, Eka dan Dena juga buron. Tugas mereka saat proses pencurian menjaga pintu gerbang.
Kata Siswanto usai mendapatkan uang itu, tersangka Ede memberikan Rp 9 juta ke tersangka TS alias Anggun, selanjutnya uang Rp 9 juta itu diserahkan ke tersangak HA alias Abel untuk di bagikan kepada 11 orang penghuni indekost. Masing- masing diperkirakan menerima Rp 800 ribu.
“Pelaku Sari sempat bertanya saat diberikan uang Rp. 800 ribu, uang darimana ini ? Pelaku Toni alias Anggun menjawab uang tamu tadi yang diambil dari sepeda motornya,” tambah Siswanto.
Karena secara ke seluruhan pelaku menerima uang Rp800 ribu dan mereka mengetahui itu hasil kejahatan. Maka mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 dengan nomor polisi BK 4349 MAl.
“Lalu uang sejumlah Rp. 5.350.000yang disita dari tangan pelaku sebanyak 7 orang. uang itu merupakan sisa pembagian Rp 800 ribu/orang,” ujar Siswanto. (E4)






