Pastikan Tak Ada Pungli, Lapas Kelas II B Lubukpakam Berikan Akses Layanan Pengaduan

  • Whatsapp
Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono, AMd.IP, SH, MH saat mensosialisasikan kembali sejumlah peraturan di Lapas Lubukpakam, Kamis (3/9). (Ist/indiespot.id)

Pastikan tidak terjadi pungutan liar (Pungli) di lingkungan kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam memberikan akses layanan nomor pengaduan.

Hal itu terungkap ketika Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono, AMd.IP, SH, MH mensosialisasikan kembali sejumlah peraturan di Lapas Lubukpakam, Kamis (3/9).

Bacaan Lainnya

Peraturan yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kemudian, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan peraturan lainnya terkait  tata cara pemberian remisi, Pembebasan Bersyarat ( PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana .

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono mengatakan kepengurusan surat-surat di lingkungan Lapas kelas II B Lubukpakam tidak dipungut biaya dan tidak ada terjadi. Namun, kata Hudi pihaknya tetap terus mengantisipasi hal-hal tersebut, pihaknya dengan membuka akses pengaduan ke nomor pengaduan WhatsApp (WA) 081362968321.

Menurut Hudi, adanya nomor pengaduan pengaduan tersebut agar masyarakat atau keluarga WBP dengan segera melaporkan ke nomor tersebut apabila mengetahui adanya Pungli didalam Lapas.

“Kita akan memproses setiap laporan aduan yang masuk dan akan menindak tegas setiap petugas yang terbukti melakukan pungli di dalam Lapas Lubukpakam,”tegasnya.

Hudi juga menjelaskan bahwa saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Lubukpakam berjumlah 1.350 orang yang terdiri dari 834 orang narapidana dan 516 orang tahanan. “Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas. Sementara kapasitas Lapas Kelas II B Lubukpakam hanya 350 orang,” ungkapnya.

Sementara itu Humas Lapas Lubukpakam, RF Sianturi mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan tertib aman dan kondusif. Katanya, dengan sosialisasi yang disampaikan Kalapas warga binaan menjadi lebih paham untuk mendapatkan hak-haknya.

“Seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam menjadi lebih memahami persyaratan untuk mendapatkan asimilasi terkait Covid 19, remisi, PB, CB dan CMB mereka saat menjalani hukumannya di dalam Lapas,” tandasnya. (rel).

Pos terkait