Rektor UINSU Masih Belum Ditahan Polisi Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi.[net]

indiespot.id – Medan, Ternyata, Rektor UINSU Medan Prof. Dr. S belum ditahan pasca menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018

Yang terletak di Kampus II yang mana pembangunan tersebut bernilai Rp. 44.973.352.460,93 oleh pihak Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

Diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yg ditangani Tipikor Poldasu.

Berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan an. Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada

Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017,

Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00.

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

Namun, kepolisian Daerah Sumatera Utara belum menahan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S dan dua orang lainnya berinisial SS dan JS,

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

“Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap para tersangka ini merupakan kewenangan penyidik. Namun kata dia, proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.

“Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka kan kita ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum,” ujarnya.

Terpisah, Rektor UIN Sumut berinisial S yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.

Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.[e3]

Pos terkait