Indiespot.id-Medan, BNN menggagalkan penyeludupan 49 Kg Sabu yang diangkut dari mobil truk di Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (15/8). Penyenludupan dikendalikan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang.
“Empat orang ditetapkan menjadi tersangka. 3 orang sebagai kurir yakni Munirman, Muhammad dan Iswandi. Sedangkan pengendalinya Suherman, narapidana dari Palembang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. Senin (17/8).
Arman menambahkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh BNN, bahwa akan ada transaksi narkoba jaringan Aceh- Medan yang di kirim melalui truk. Tiba di TKP BNN langsung menyergap para pelaku.
“Dari Penggeledahan truck tersebut di dapat barang bukti narkotika 47 bungkus plastik teh warna hijau dengan narkotika jenis sabu kristal,” ujar Arman.
Setelah ditimbang sabu itu memiliki berat 49,840 kg. Selain itu BNN juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 4 empat buah handphone, kartu identitas dan oaspor atas nama Iswandi.
Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan dengan melakukan Interogasi terhadap para tersangka, guna menemukan keterlibatan jaringan dan pelaku.






