Indiespot.id-Medan, Setelah hampir satu tahun menjadi buronan kepolisian, Tukul Panjaitan akhirnya ditangkap Tim Brimob Polda Sumut, Senin (27/7). Tukul merupakan tersangka kasus pencurian uang Rp1,6 miliar, milik Pemprov Sumut di area parkir yang terjadi 9 September 2019 lalu.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, Tukul merupakan tersangka ke lima yang berhasil ditangkap, masi menyisakan satu orang lagi yang masi dalam status pengejaran.
“Penangkapan Tukul berawal dari informasi yang menyebut ia sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Kota Medan, sekira pukul 17.00 WIB. Namun saat itu, DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang tidak berada di kediamannya,” ujar Heriyono, Selasa (28/7).

Tukul akhirnya benar-benar ditangkap di kediamannya yang berada di Gang Swasembada, Jalan Menteng sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil introgasi, Tukul mengakui perbuatanya. Ia berperan sebagai driver dan juga mengotaki pencurian itu. Karena aksinya ia memperoleh bagian Rp300 juta. Uang itu kata dia digunakan untuk berobat.
“Pengakuanya, Uang itu digunakannya untuk berobat di Penang karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit,” sambung Heriyono.
Kini tersangka Tukul telah diamankan di Mapolrestabes Medan, dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
“Selain aksi pencurian uang Rp1,6 Miliar milik Pemprov Sumut, Ia juga mengakui pernah terlibat aksi pencurian uang sebesar Rp130 juta di areal Kampus Universitas Sumatera Utara (USU),” ungkap Heriyono. (E4)






