Indiespot.id-Medan, Kepolisian Sektor Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, pada Kamis (9/7).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh China dengan berat 3 kg sabu. 2 orang tersangka kepemilikan sabu yakni YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area.
“Keberhasilan penggalangan ini juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal Jumat (10/7).
Riko Sunarko menambahkan, hampir satu setengah bulan menjabat, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
“Bisnis haram ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba, sehingga saya imbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,” sambung Riko.
Kini hukuman terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (E4)






