Komplotan Sindikat Pembuat STNK Palsu Ditangkap Polres Tanjungbalai

  • Whatsapp
Polres Tanjungbalai
Barang bukti STNK palsu yang disitak Polres Tanjugbalai

indiespot.id, Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak 8 orang pelaku sindikat tindak pidana pemalsuaan STNK di Jalan di Jalan Beting Sei Silau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.

Pengungkapan dan penangkapan Pemalsuan surat atau dokumen itu beredarkan laporan Polisi Nnoor : LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 04 Juni 2020.

Terjadi jual beli sepeda motor honda scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang di cetak dengan cara di scan melalui komputer.

Bacaan Lainnya

Sepeda motor tersebut dijual oleh Aandri alias Andri Juntak kepada pembeli.

Tersangkanya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (7/6/2020), masing-asing M.Sabri (28), Lusito (36) Rahmad Wahyudi ( 39).

Awaluddin Sitorus(52), Adri( 25), M.IQBAL ( 24 ), Burhanuddin Sirait ( 36), Fahmansyah Lubis( 42).

Dari tangan masing-masing tersangka diamankan 160 lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak Fahmansyah Lubis , 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak.

Namun belum di potong diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis,1 lembar STNK Palsu ranmor honda Scoopy diamankan

Dari tangan Adri, 5 botol tinta diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis.

1 Unit sepeda motor honda scoopy diamankan dari tangan Adri, 1 buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis.

1 unit keyboard diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis.

1 satu unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 alat scan merk Cano diamankan dari tangan Fahmansyah Lubis.

20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan. Dari tangan Fahmansyah Lubis, 1 unit CPU merk ACER

Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[e3]

Pos terkait