Indiespot.id-Medan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof. Dr. Moh. Hatta mengimbau kepada para calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini untuk bersabar. Hal tersebut ia sampaikan pasca keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI Fakhrur Razi untuk meniadakan keberangkatan haji tahun 2020 dengan alasan pandemi COVID-19.
“Kebijakan pemerintah untuk tidak melaksanakan ibadah haji tahun ini sungguh terasa berat. Jamaah harus bersabar karena ini demi keselamatan kebersamaan seluruh umat di dunia,” katanya, Rabu (3/6).
Moh. Hatta mengungkapkan bahwa wajar jika ada calon jemaah yang mengeluh dan kecewa dengan keputusan Kemenag. Ibadah haji merupakan impian tiap muslim dan butuh waktu bertahun-tahun sejak pendaftran untuk mewujudkan impian tersebut.
“Hal yang wajar karena sudah berharap berangkat haji, tapi tiba-tiba dibatalkan. Tapi saya katakan itu bukan kehendak dari pemerintah tapi ini kehendak seluruh manusia di dunia,” jelasnya.
“Apabila di sana terjangkit, bisa kita bayangkan ini bisa menyebar ke seluruh dunia. Oleh sebab itu MUI Medan mamberi tausiah, agar masyarakat muslim bersabar. Di balik ini semua ada hal-hal terbaik diberikan kepada kita semua,” sambung Moh. Hatta.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumut, HM David Saragih menuturkan bahwa sebanyak 8.328 calon jamaah asal Sumatera Utara gagal berangkat ke tanah suci.
“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jamaah, sudah 97 persen lebih,” tuturnya.
David menyebutkan para jemaah yang tertunda keberangkatannya di tahun ini bakal menjadi prioritas untuk diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun 2021. Begitu pula dengan calon jemaah haji tahun 2021 akan ditunda ke tahun 2022, dan begitu seterusnya.
“Kalau menurut mekanisme, yang tak jadi berangkat tahun ini berangkat tahun 2021. Yang tahun 2021 berangkat 2022, karena berdasarkan kuota,” ungkapnya.
Terkait adanya kemungkinan penolakan dari calon jamaah haji yang batal berangkat, David menyebut jika pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. Jika ada masyarakat yang tak menerima dan kurang puas dengan keputusan yang diambil, Kemenag Sumut akan kembalikan dana pelunasan 100 persen.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. (EA)






