Wali Kota Medan Non Aktif Tengku Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dzulmi Eldin terbukti bersalah, setelah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Medan.
“Menyatakan bahwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” ujar Siswandono JPU KPK, dihadapan ketua majelis hakim Abdul Azis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5).
Dalam persidangan, JPU KPK juga meminta hukuman tambahan terhadap terdakwa Tengku Dzulmi Eldin. JPU menuntut untuk mencabut hak dipilih sebagai jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya
Sidang sendiri berlangsung secara daring. Dimana majelis hakim bersama penasehat hukum dan JPU di PN Medan, sedangkan terdakwa berada di Rutan Tanjung Gusta.
Sidang pun akhirnya ditunda hingga 28 Mei 2020, guna memberikan kesempatan terdakwa Dzulmi Eldin menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya Dzulmi Eldin didakwa meneima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan.
Eldin sendiri di OTT KPK pada Selasa 15-16 Oktober 2019. Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Sementara itu, Isa Ansyari sendiri telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (E4)






