Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai menangkap kapal pukat tarik (hela) dan tiga alat tangkap dua mil dari bibir pantai Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dalam patroli di perairan Teluk Mengkudu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dua unit kapal tanpa nama bermesin Domfeng 24 pk dan Jiandong 30 pk, tiga set alat tangkap ikan jenis pukat hela dasar berpapan (otter trowl), tiga fiber ikan serta dua set katrol (penggiling pukat).
Barang bukti tersebut disita dari kapal yang dinakhodai Hendri (37) warga Kampung Simpang Lemon, Kecamatan Mendang Deras, Kabupaten Batubara dan Jusrik (38) warga Kampung Dalam Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat Pol Airud AKP Chandra T. Situmorang menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Sat Pol Airud Polres Sergai melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu menggunakan Kapal Patroli KP. 2029 menuju perairan Krumbuk dan perairan Sialang Buah.
Namun di tengah patroli, personel Sat Pol Airud menemukan kurang lebih 45 unit pukat trawl dan pukat tarik yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Kemudian mereka melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal Pagurawan, Kabupaten Batubara tersebut.
“Saat melihat kapal patroli Sat Pol Airud, mereka bergegas melarikan diri dan mengarah pulang ke Pagurawan,” kata Chandra.
Namun tim patroli Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil merapat ke kapal pukat trawl, selanjutnya melakukan pemeriksaan kapal dan nahkoda sehingga menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik dan pukat trawl.
“Hasil pemeriksaan tim patroli Sat Pol Airud Polres Sergai mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl,” sambung Chandra.
Saat ini seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mako Satpol Airud Polres Sergai.
Sementara para pelaku akan membuat berita acara penyerahan kepada petugas dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali dengan menggunakan alat tangkap tersebut.[e3]