Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan sejumlah kriteria tertentu. Setelah sempat mentiadakan, lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.
Hal ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020.
“Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya,” kata Sri Mulyani, dikutip dari situs Katadata. Minggu, (3/5).
Adapun, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:
1. PNS,
2. Prajurit TNI,
3. Anggota Polri,
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,
13. Calon PNS.
Sedangkan untuk PNS yang dikecualikan sebagai penerima THR menurut Sri Mulyani di antaranya:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc 9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya dan apabila tunjangan belum bisa dilakukan, maka pembayaran bakal dilakukan setelah Hari Raya. (E4)