Nekat Jual Sabu di Kebun Sawit, Pengedar Sabu Ini Diseret Polisi

  • Whatsapp
Pengedar sabu
RS alias Rangga (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ditangkap polisi.

Nekat jual sabu di kebun sawit, pengedar sabu Ini diseret polisi. Pelaku yang diamankan yakni RS alias Rangga (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama.

Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.Ditangkap dilokasi kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari kediaman tersangka.

Bacaan Lainnya

Hasil penangkapan tersangka, team Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 5 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu

Dengan berat brutto 0,60 gram, 1 lembar plastik klip tranparan kecil kosong, 1 lembar plastik klip transparan kosong sedang dan 1 pipet yang dimodif seperti skop.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST mengatakan penangkapan tersangka Rangga berkat adanya informasi dari masyarakat

Seorang nelayan transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama kepada personil Sat Pol Airud Polres Sergai.

Atas informasi tersebut, Kasat Pol air Polres Sergai AKP Candra Situmorang bersama personil melakukan penyelidikan

informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.

Setelah tiba di lokasi team melihat satu orang laki laki yang sedang berada di Kebun sawit yang berada di Dusun III Desa Kuala Lama.

Karena dilihat mencurigakan gerak geriknya dan ciri cirinya sesuai dengan informasi awal team langsung mengamankan tersangka.

“Namun tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangan tersangka,” kata Kapolres Sergai.

Selanjutnya tersangka di interogasi dari mana asal barang tersebut diperoleh dan tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari JL seharga Rp.200.000

Dan dipaketin tersangka Rangga sebanyak 5 paket sabu yang akan dijual Rp.50.000 per paketnya untuk dijual.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang

Di mana untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu oleh Tersangka untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.

Kemudian Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan.[e3]

Pos terkait