Pemko Medan Terapkan Cluster Isolation Mulai 1 Mei 2020

  • Whatsapp

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Pemerintah Kota Medan secara resmi menerapkan sistem cluster isolation, mulai 1 Mei 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) Karantina Kesehatan, Kamis (30/4). Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Akhyar menyebutkan, peraturan ini dilakukan antara lain untuk skrining pembatasan pergerakan orang dan kemudian melaksanakan wajib pakai masker saat keluar rumah.

“Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker dimanapun, karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker,” katanya.

Akhyar juga menjelaskan bahwa nantinya bagi orang dalam kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” ujar Akhyar.

Adapun bagi yang melanggar peraturan tersebut, Akhyar mengatakan akan dikenakan sanksi yang bersifat administratif. (E4)

Pos terkait