PDAM Sumut Bebaskan Pembayaran Tagihan Selama 3 Bulan, Berikut Syaratnya!

  • Whatsapp

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi akan membebaskan pembayaran tagihan air bagi pelanggannya selama tiga bulan kedepan, terhitung mulai Mei, Juni dan Juli 2020.

“Pemprov Sumut melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R. Sabrina di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Kamis (30/4).

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumanti mengatakan, adapun kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1).

“Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19 ini,” ujar Trisno.

Selain itu, program penggratisan ini juga akan diberikan kepada kategori Pelanggan Sosial yang terdiri dari Rumah Ibadah, Panti Asuhan, Panti Jompo dan Yayasan Yatim Piatu termasuk Puskesmas.

Lebih lanjut, langkah dan kebijakan yang dilakukan PDAM Tirtanadi merupakan wujud dari pelayanan BUMD di Sumut untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga bantuan dapat tepat sasaran. (E4)

Pos terkait