Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 April 2020. Bagi peserta, selisih kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Pemerintah mengambil langkah pembatalan, setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung No.7/P/HUM/2020. Dalam putusan, MA membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja alias peserta mandiri BPJS Kesehatan.
“Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” ujar Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dikutip dari laman Katadata.
Sebelumnya iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang naik sejak Januari 2020, akan kembali turun. Iuran kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali jadi Rp 25.000. Iuran kelas II kembali turun dari Rp 110.000 menjadi 51.000. Serta iuran kelas I Rp 160.000 kembali turun menjadi Rp 80.000. (E4)