Ponsel Ilegal Aktif Sebelum Tanggal 18 April Tidak Akan Diblokir

  • Whatsapp

Pemerintah resmi memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu, 18 April 2020. Akan tetapi bagi pemilik handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal pemberlakuan aturan, tetap bisa digunakan meski IMEI tak terdaftar.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan, pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Pengguna HKT yang saat ini aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual.

“Masyarakat tak perlu khawatir HKT yang dimilikinya akan terdampak. Sebab, aturan IMEI berlaku ke depan,” ujar Ismail dikutip dari Katadata.

Ke depan, jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. (E4)

Pos terkait