Sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin yang beragendakan keterangan saksi, harus ditunda. Hal ini lantaran saksi yang dihadirkan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19. Kamis (26/3).
Permintaan penundaan disampiakan langsung oleh Jaksa penuntut umum KPK, Siswandono ketika dipersidangan.
“Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya masa karantina mandiri karena ODP Covid-19,” ujar Jaksa Siswandono, di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.
Penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi mengatakan, dia mendapat informasi sejumlah pejabat Pemko Medan berstatus ODP setelah meninggalnya, Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musaddad yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), Rabu (25/3)
“Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim,” ujar Junaidi kepada Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.
Usai berdialog dengan dua hakim anggota lainnya, akhirnya sidang ditunda hingga 6 April 2020, namun hal itu tergantung situsasi penanganan corona ke depannya. Pihaknya juga sedang mengupayakan agar sidang digelar dengan cara teleconfrence.
Walikota Medan T Dzulmi Eldin di dakwa meneima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan.Eldin sendiri di OTT KPK pada Selasa 15-16 Oktober 2019. (E4)